Informasi Perpanjangan Perkuliahan Jarak Jauh

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta No 337 Tahun 2020,

Politeknik STMI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang perkuliahan yang dilakukan dengan jarak jauh melalui situs www.pjj.stmi.ac.id sampai tanggal 4 April 2020. Mohon sekiranya Tenaga Pengajar dan mahasiswa untuk menjalankan dengan baik.

Untuk PNS, PPNPN dan mahasiswa Politeknik STMI Jakarta untuk melaksanakan tugas kedinasaannya di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home/Study From Home) guna menjamin terlaksananya Tugas dan Fungsi Kementerian dengan Baik. Dan WAJIB tidak keluar dari rumah kecuali keadaan yang mendesak, menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ttd

Direktur

Share :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *