BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Politeknik STMI Jakarta adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
- Politeknik STMI Jakarta dipimpin oleh Direktur
Pasal 2
Politeknik STMI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik STMI Jakarta menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur.
- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur.
- pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
- pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
- pengelolaan inkubator bisnis;
- pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory)
- pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
- pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
- pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
- pengelolaan keuangan, administrasi kerumahtanggaan, dan kepegawaian;
- pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan pengawasan internal; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Dikutip dari Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta