Tupoksi

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  • Politeknik STMI Jakarta adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
  • Politeknik STMI Jakarta dipimpin oleh Direktur

Pasal 2
Politeknik STMI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik STMI Jakarta menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur.
  • pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang sistem industri manufaktur.
  • pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
  • pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
  • pengelolaan inkubator bisnis;
  • pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory)
  • pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
  • pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
  • pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
  • pengelolaan keuangan, administrasi kerumahtanggaan, dan kepegawaian;
  • pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  • pelaksanaan pengawasan internal; dan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

Dikutip dari Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta

Share :